Target Pendapatan Rp. 1,6 Miliar Pertahun, Dinas Transmigrasi Berlakukan Retribusi TKA di Tambang Taliabu

Gafarudin Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu

Bobong, malutpost.com -- Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menarik retribusi bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) setiap tahun 1.200 dolar atau Rp 18 juta per orang.

Dengan target pendapatan secara total tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2024 tentang Retribusi Memperkejakan Tenaga Kerja Asing.

Kepala Dinas Transmigrasi Pulau Taliabu, Gafarudin mengatakan Perda tersebut disahkan sejak Januari 2024. Namun baru diberlakukan pada September 2024 lalu. Karena ada beberapa dokumen yang diusulkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya rekening kas daerah untuk penerimaan retribusi.

"Dan Kementerian Ketenagakerjaan mulai membuat akun pengesahan untuk Pulau Taliabu dalam memvalidasi pembayaran retribusi yang awalnya bayar di pusat sekarang retribusi TKA langsung masuk di rekening kas daerah Pulau Taliabu," kata Gafarudin, Kamis (9/1/2025).

Dia menjelaskan, terkait pemberlakuan retribusi untuk TKA dihitung per TKA akan dikenakan retribusi sebesar Rp 1.200 dollar pertahun. Dari jumlah retribusi tersebut dikalikan dengan jumlah TKA di Pulau Taliabu sebanyak 96 orang yang bekerja di PT. Adidaya Tangguh (ADT) dan PT. Sumberdaya Dian Mandiri (SDM). Sambung dia, TKA akan  membayar retribusi berdasarkan perpanjang izin selama bekerja di Taliabu.

"Jadi besaran nominalnya disesuaikan dengan dollar. Jadi kalau dollar kemudian naik retribusi per TKA juga naik," pungkasnya. (nox)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page