Polsek Ternate Utara Tangkap Pelaku dengan 11 Karung Cap Tikus

Pelaku (tengah) saat diserahkan ke Polres Ternate beserta barang bukti.

Ternate, malutpost.com -- Kepolisian sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate menangkap NM (54 tahun) yang diduga merupakan pemilik minuman keras (miras) jenis cap tikus.

NM ditangkap dengan barang bukti cap tikus sebanyak 11 karung yang didalamnya berisi plastik besar berukuran 20 liter, serta 1 jerigen ukuran 25 liter.

Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin mengatakan, sebelum menangkap pelaku, anggota lebih dulu mengamankan barang bukti di lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, pada Minggu (12/1/2025),"

"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota lebih dulu mengamankan barang bukti cap tikus," kata Wahyuddin, Senin (13/1/2025).

Mantan Kasi Humas Polres Ternate ini bilang, setelah mengamankan barang bukti, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku atau pemilik barang tersebut di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan.

"Terduga pelaku menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) di Polres Ternate, karena setelah ditangkap langsung diserahkan ke Polres," terang Wahyuddin.

Wahyuddin menyebut, cap tikus tersebut berasal dari Manado, Sulawesi Utara. "Masuk ke Ternate melalui transportasi laut (kapal)," tandasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page