Jalan Terjal Swasembada Pangan

Ditengah jalan berliku penuh terjal menuju swasembada pangan dihadapkan pula dengan alih fungsi hutan dan lahan akibat operasi tambang yang telah mengalami tutupan hutan dan lahan (deforestasi) seluas 26.100 hektar dari hutan primer seluas 188 ribu hektar yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara, telah menambah beban panjang tutupan hutan dan lahan yang tidak sekedar mengancam semakin terbatasnya lahan pertanian.

Namun juga dampak pencemaran lingkungan akan mempengaruhi menurunnya tingkat produksi tanaman pangan. Dari gambaran realitas pangan kita saat ini menggugah kesadaran bahwa ketergantungan pasokan pangan dari luar daerah dan rendahnya produksi pangan lokal yang disebabkan SDM pertanian tanaman pangan belum memadai serta terbatasnya akses teknologi pertanian yang mempengaruhi kemampuan produksi.

Ditambah meningkatnya resiko pencemaran lingkungan adalah ancaman bom waktu yang akan melemahkan ketahanan pangan kita serta berpotensi menghancurkan masa depan kesejahteraan petani.

Untuk itu diperlukan kesadaran kolektif semua pihak agar melakukan evaluasi kritis atas kelemahan dan resiko kerawanan pangan kita melalui langkah konkrit dan upaya strategis guna menjawab permasalahan kecukupan pasokan dalam rangka swasembada pangan. Maka langkah-langkah yang harus dilaksanakan diantaranya;

Pertama dinas teknis yang menjadi leading sektor tanaman pangan harus membangun sinergi dan kolaborasi dengan fakultas pertanian pada universitas yang representatif untuk melakukan riset dan penelitian tentang kelayakan tatakelola lahan pertanian tanaman pangan mulai dari penetapan lahan, pemilihan benih bibit unggul, penanaman, perawatan, panen, produksi sampai pasarkan hasil pertanian yang dilakukan secara terintegrasi dan holistik dengan stakeholder terkait, melalui keterpaduan program, berorientasi hasil dan berkelanjutan mutlak diperlukan.

Kedua; membangun konsorsium kerjasama dibidang pertanian tanaman pangan berbasis investasi melalui kolaborasi peran Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi Maluku Utara terutama daerah yang memiliki potensi surplus lahan pertanian untuk perluasan dan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan bagi penguatan pasokan dan ketercukupan pangan jangka panjang dalam rangka memperkuat strategi akselerasi pemenuhan pangan lokal menuju swasembada pangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...