Jalan Terjal Swasembada Pangan

Indikatornya adalah setiap kebijakan yang dirancang dalam program dan kegiatan tata kelola pertanian tanaman pangan terhadap upaya swasembada belum mampu menjawab persoalan ketercukupan pasokan dan permintaan konsumen sehingga dari waktu ke waktu sampai saat ini, masi tetap memiliki ketergantungan pasokan dengan daerah surplus pangan.

Artinya kebijakan pertanian tanaman pangan belum terbangun analisis perencanaan berbasis riset diamana mulai dari memilih benih bibit unggul, pupuk yang terbaik, proses penanaman, perawatan, panen, sampai pasarkan hasil prosuksi belum terkelola secara terukur.

Sehingga programnya belum memberi perubahan dan perbaikan terhadap peningkatan produksi bagi pemenuhan kebutuhan pasokan domestik, hanya bersifat pragmatis dan sebatas proyek saja.

Belum memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap perbaikan pendapatan dan kesejahteraan petani serta belum berdampak pada upaya mengurangi interdependensi pada daerah surplus pangan untuk penguatan swasembada dalam rangka keberlanjutan dan investasi ketahanan pangan.

Kebijakan Pemda Maluku Utara di bidang tanaman pangan melalui dinas teknis untuk produksi pangan khususnya beras dari daerah produksi pangan yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Morotai dan Halmahera Selatan.

Secara akumulatif hanya 50.450 ton jauh dari yang dibutuhkan sebanyak 180.850 ton dan selisihnya harus didatangkan dari luar daerah sehingga permasalahan ketersediaan dan ketercukupan pasokan pangan belum memenuhi kebutuhan konsumen atau paling tidak mengurangi permintaan pasokan dari luar.

Agar dapat memberi ruang bagi produk pangan lokal tumbuh dan berkembang berkontribusi dipasaran sehingga dapat memperbaiki pendapatan petani sekaligus menjadi penopang kebutuhan pasokan pangan domestik dalam upaya menunjang akselerasi swasembada pangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...