Polres Ternate Tindak 210 Kendaraan Roda Dua di Awal 2025

Salah satu pelanggar lalu lintas yang kena tilang.

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate di awal tahun 2025 menindak 210 pelanggar lalu lintas. Penindakan ratusan kendaraan tersebut dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 7 Januari 2025.

"Selama 7 hari ini, pengendara roda dua ditindak oleh anggota satlantas yang didominasi oleh pelanggaran tidak pakai helm dan knalpot racing atau brong," kata Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, Selasa (7/1/2025).

Umar mengatakan, ratusan pengendara ditilang saat anggota melakukan hunting kasat mata di jalur utama Kota Ternate.

Umar menghimbau kepada pengendara yang terkena tindak atau tilang agar mendatangi kantor Satlantas Polres Ternate dengan membawa blangko tilang disertai dengan kelengkapan kendaraan.

"Diimbau pengguna sepeda motor yang kena tilang agar datang sendiri dan membawa blangko tilang disertai surat-surat kendaraan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page