Menghindari Penundaan Pembayaran, DBH Tahun 2025 Langsung Ditransfer ke Pemda

Ruslan Dumba, Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Taliabu

Bobong, malutpost.com--Dana Bagi Hasil (DBH) Provisni Tahun 2025 disalurkan langsung oleh pemerintah Pusat. Hal ini untuk menghindari Penundaan pembayaran DBH Provisni seperti tahun- tahun sebelumnya.

Karena itu, pemerintah pusat mengambil insiatif ini sebagai langkah alternatif agar tidak lagi ada penundaan pembayaran DBH.

Ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulau Taliabu, Rulan Dumba. Dia mengatakan, pembagian DBH tahun 2025 akan ditranfer langsung dari pusat ke daerah Kabupaten/kota masing-masing. Sistem pembagian DBH tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke tiap - tiap daerah.
"Perubahan sistem penyaluran DBH 2025 merupakan inisiatif dan langkah alternatif yang baik untuk daerah terkhusus di Maluku Utara," katanya.

Menurut dia, selama ini kebijakan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan antar daerah khususnya Dana Bagi Hasil dari Provinsi sering mengalami penundaan dan keterlambatan penyaluran. Dampak itu dialami oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu di masa kepemimpinan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Bahkan menyebabkan terjadinya penundaan penyaluran , sehingga utang DBH Provinsi yang selama ini sering menjadi masalah dan tentunya mempengaruhi kebijakan belanja daerah untuk percepatan pembangunan di sejumlah daerah Kabupaten/kota," jelasnya.

Mantan Kabid Anggaran Pemda Taliabu ini menuturkan, ini tak sebatas masalah penyaluran DBH saja, tetapi perhitungannya juga harus ada transparansi kedepannya melalui rekonsiliasi secara bersama, sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
Kata Ruslan, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"maka bisa jadi mekanisme transfernya langsung diambil alih oleh Pemerintah Pusat, dan tentunya melalui harmonisasi regulasi baik perubahan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan," ungkapnya

Disisi lain, sambung Ruslan, tata cara perhitungan dan penetapannya masih menjadi urusan dan kewenangan Provinsi.
Sehingga masih perlu menunggu upaya mekanismenya melalui harmonisasi regulasi.
Baik dalam bentuk Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Perubahan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau juga dalam bentuk Surat Edaran.
"Mudah-mudah perubahan arah kebijakan pusat terkait pengelolaan DBH antar daerah dan atau penggunaannya dapat diimplementasikan pada tahun 2025," pintanya. (nox)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025