Polres Ternate Pecat 1 Anggota di Tahun 2024, Ada Juga Hukuman Disiplin 

Polres Ternate saat menyampaikan rilis akhir tahun 2024.

Ternate, malutpost.com -- Polres Ternate merilis belasan oknum anggota yang dikenakan sanksi tegas karena melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2024.

Dari belasan anggota, satu diantaranya dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran berat.

Hal ini disampaikan Kapolres, Ternate AKBP Niko Irawan didampingi Wakapolres, Kompol. Riki Arinanda saat release akhir tahun, Selasa (31/12/2024), malam.

Wakapolres Ternate, Kompol Riki Arinanda dalam kesempatan tersebut menyebut satu orang oknum anggota yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Aipda RH yang bertugas di Polsek Ternate Selatan.

RH dijatuhi PTDH karena berselingkuh dengan istri orang dan perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain RH, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga dilakukan terhadap oknum anggota berinisial, Briptu ARK dengan putusan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan sanksi demosi selama 1 tahun.

Kemudian oknum anggota berinisial Brigpol AB melakukan pelanggaran dengan sengaja mengambil barang temuan kosmetik yang tidak izin edar yang diamankan oleh BPOM dan membuang barang temuan kosmetik tidak izin edar yang diamankan BPOM. Putusan sidang KKEP terhadap AB berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun.

Polres Ternate juga memberikan sanksi disiplin terhadap 9 oknum anggota. Mereka adalah Bripda W, IPDA S, Bripda MJ, Aipda AFH, Bripka ZMN, Bripka ZM, Brigpol AN, Bripka FU dan Bripka ZK.

"Oknum yang melakukan pelanggaran dan  menjalani sidang disiplin diberikan sanksi mutasi bersifat demosi hingga teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode," kata Riki.

Riki menerangkan, sanksi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah tegas Polri.

"Sanksi ini bentuk ketegasan pimpinan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan hal-hal di luar tugas," tegasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page