Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Motor di Ternate

Ternate, malutpost.com -- Terduga pelaku pembakaran satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DG 2083 QW berinisial RA alias Ijal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
RA ditetapkan tersangka karena terbukti membakar sepeda motor milik mantan pacarnya bernama Eka Kusniawati di RT004/RW001, Kelurahan Bastiong Talangame, pada Jumat, 20 Desember 2024 dini hari, pekan lalu.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi mengatakan, terduga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Desember setelah tim Resmob Macan Gamalama menangkannya," kata Umar, Jumat (27/8/2024).
Mantan Kabag Ops Polres Kepulauan Sula itu bilang, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lebih dulu melakukan mediasi dengan korban.
"Mediasi itu dengan tujuan, kalau korban meminta untuk menggantikan sepeda motornya, maka diberikan kesempatan untuk mengganti. Tapi korban tidak mau dan meminta untuk diproses. Sehingga proses itu dilanjutkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, pembakaran sepeda motor milik korban Eka Kusniawati yang dilakukan RA alias Ijal, pada Jumat (20/12/2024) di Kelurahan Bastiong Tangalame, Ternate Selatan.
RA ditangkap atas bantuan rekaman CCTV pada saat menjalankan aksinya itu. (one)
Komentar