Tujuh Warga Binaan Lapas Klas II B Sanana Diusulkan Terima Remisi Natal 2024

Sanana, malutpost.com -- Sebanyak 7 Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di Hari Natal 2024.
Kepala Lapas Klas II B Sanana, Ardian Lamsyah, mengatakan sebanyak narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi Natal dan tahun Baru 2024, namun yang memenuhi syarat hanya 7 orang.
"Sementara dua orang lainnya ini belum memenuhi syarat karena baru baru saja di vonis," katanya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2024).
Dia menjelaskan, remisi khusus Natal ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani dan telah menjalani hukuman di atas 6 tahun.
"Dan dari 7 Narapidana yang dapat remisi ini, 6 orang kasus pencabulan dan satunya kasus narkoba," pungkasnya. (ham)
Komentar