Sakit, Penasehat Hukum Upayakan AGK Dirawat di RSUD 

Kondisi AGK saat dirawat di RSUD CB beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Ternate, malutpost.com -- Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) butuh perawatan intensif karena kondisi kesehatan yang tidak baik.

Gubernur 2 periode itu sementara dalam proses hukum kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dan kini berstatus sebagai terpidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ternate, Kota Ternate.

Hairun Rizal, Penasehat Hukum (PH) AGK, mengatakan kliennya mendapat perawatan inap sejak tanggal 2 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB).

"Dokter yang menangani AGK di RSUD Chasan Boesoerie adalah Dokter Abdul Aziz Manaf yang kemudian membuat surat keterangan nomor 812/4898/2024 menyatakan Bapak Abdul Gani Kasuba dirawat di RSUD CB sejak tanggal 2 hingga 17 Desember di ruangan Pavilium Kananga," katanya, Rabu (18/12/2024).

Hairun bilang, AGK didiagnosa mengalami Hipertensi Grade 2 dan juga Hiponatremia Ringan. Namun dalam surat keterangan dokter menyatakan pasien sudah boleh dirawat jalan dan dikembalikan ke Rutan.

"Kami selaku tim PH menghormati apa yang menjadi rekomendasi dari hasil pemeriksaan dokter dan menyarankan atau menyatakan bahwa klien kami sudah bisa rawat jalan dan dikembalikan ke rutan," kata Hairun.

Dengan nada sedikit sedih, Hairun menyampaikan jika dilihat kondisi AGK secara langsung memang sangat lemah. Pihaknya sangat berharap AGK dirawat inap dan itu yang menjadi harapan keluarga AGK.

Hairun bilang pihaknya sudah berupaya mengajukan permohonan pembantaran dan atau permohonan izin berobat.

"Selanjutnya kami akan sampaikan permohonan itu ke Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kondisi AGK saat ini," tegas Hairun.

Saat ini pihaknya fokus mengajukan permohonan jenis penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dengan melihat kondisi AGK yang sangat membutuhkan perawatan secara serius.

Pasalnya AGK juga sangat kesulitan dan butuh dibopong saat buang hajat.

"Itu sangat memprihatinkan, sehingga kita berharap kalau memang terdakwa kembali ke Rutan tentu kita menghormati. Namun kita juga berharap pihak Rutan memperhatikan kondisi klien kami dan melaporkan secara intens ke kami," harapnya.

Sebagai PH, pihaknya tetap menghormati semua proses hukum yang berjalan. Akan tetapi hak terdakwa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan juga dijamin oleh Undang-Undang, terlebih lagi dalam kondisi yang masih sakit dan melemah.

"Kita menghormati keterangan dokter, tapi dalam satu dua hari kedepan beliau masih drop maka kami akan ajukan izin berobat beliau dibawa ke RSUD untuk pengobatan," pinta Hairun mewakili keluarga AGK.

"Kita akan ajukan setelah ada hasil pemerikan dokter, apakah kondisi AGK urgen/emergency yang itu bisa dijadikan sebagai dasar agar beliau tetap dirawat di rumah atau menjadi tahanan kota atau tahanan rumah sehingga tidak menjadi tahanan Rutan," sambungnya mengakhiri.

Sebagai informasi, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

AGK juga dikenakan denda Rp300 juta dan subsider 5 bulan kurungan, serta uang menetapkan membayar uang pengganti, Rp109 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page