Kejati Maluku Utara Tangkap DPO Kasus Korupsi Cold Chain dan Solar Cell

Achmad Tamrin saat ditangkap.

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Cold Chain dan Solar Cell atas nama, Achmad Tamrin.

Achmad Tamrin sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 22 Agustus tahun 2022 lalu,

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, Kejati Maluku Utara dan Kejari Pulau Taliabu bekerja sama dengan Kantor wilayah Hukum dan Ham Sulawesi Tengah berhasil menangkap DPO Achmad Tamrin.

"Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepulauan Taliabu, saudara Achmad Tamrin tidak pernah hadir. Sehingga, Kejari Pulau Taliabu menerbitkan Surat DPO Nomor TAP- 02/Q.2.19/Dti 2/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022," ungkap Richard kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Aula Kejati Maluku Utara, Senin (16/12/2024).

Richard menjelaskan, perkara Tipikor pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu telah diputus oleh Pengandilan Negeri Ternate atas nama terdakwa Hardianto Ambabark selaku Kasubag Program dan data pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan terdakwa Muhammad Adriasya selaku pelaksana dari PT. Porniti Bangun Indo.

"Tersangka Achmad sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Ternate guna dilakukan proses hukum oleh Kejari Kepulauan Taliabu untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan," jelasnya.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.547.750.000," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...