Menang di Pilkada Kepulauan Sula, Ketua Tim FAM-SAH: Yang Mau Ajukan ke MK Silahkan

Sanana, malutpost.com -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah selesai dilakukan.
Dari hasil Pilkada tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH) keluar sebagai pemenang kontestan Pilkada Kepulauan Sula dengan perolehan suara sah sebanyak 25.536.
"Pada 2 Desember 2024 telah dilakukan pleno oleh KPU Kabupaten Sula, dimana Paslon FAM-SAH telah memenangkan pertarungan dengan perolehan suara sah sebanyak 25.536, paslon HT-MANIS memperoleh suara sah sebanyak 21.348 dan Paslon ISDA memperoleh Suara sah sebanyak 4.038 suara," kata Ketua Tim Hukum FAM-SAH, Armin Soamole, Minggu (8/12/2024).
Armin menyebut, dari hasil perolehan suara tersebut, terdapat selisih suara kedua paslon sebanyak 25.536. Selisih ini, kata dia, perbedaannya sangat besar dan diatas dari syarat 2 persen.
Artinya, tidak memenuhi syarat berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf a yang menyatakan, peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa.
"Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU," ujarnya.
Dikatakan, maksud dari ketentuan tersebut sangat jelas dengan selisih perolehan suara di atas telah melebihi dari syarat 2 persen. Namun secara formil jika Paslon HT-MANIS atau ISDA masih berkeinginan untuk mengajukan permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi (MK), itu merupakan hak konstitusional dari paslon tersebut.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar