Polres Ternate Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Penyelahgunaan Narkoba 1,7 Kg 

IPTU Suherman (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mulai melengkapi berkas tahap I kasus dugaan penyelahgunaan Narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1772,54 gram atau 1,7 kilo gram lebih.

Terduga pelaku dalam kasus ini adalah AS alias Gandi (29 tahun), warga Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman, mengatakan perkembangan kasus tersebut masih dalam pemberkasan tahap I.

"Penyidik masih melakukan pemberkasan tahap I untuk dilengkapi," kata Suherman, Kamis (5/12/2024).

Mentan Kapolsek Ternate Selatan itu menyebut, sembari melengkapi berkas penyidik juga menunggu hasil laboratorium dari Manado atas pengujian barang bukti ganja tersebut.

"Untuk pengembangan atas dugaan keterlibatan salah satu napi di Lapas Kelas IIA Ternate, penyidik menunggu petunjuk Jaksa, setelah dilakukan tahap I. Artinya, tahap I itu akan ada petunjuk selanjutnya," tandas Suherman.

Terduga pelaku AS alias Gandi ditangkap pada tempat jasa pengiriman di Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (15/11/2024) lalu.

Gandi saat diinterogasi mengaku barang bukti ganja dengan berat bruto 1772,54 gram lebih itu adalah milik salah satu narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate inisial AP. (one)

Komentar

Loading...