Bawa Miras, Seorang Sopir di Gane Timur Ditangkap Polisi

Labuha, malutpost.com -- Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara mengamankan seorang supir lintas inisial YG alias Yansen (27 tahun) saat membawa ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Kapolsek Gane Timur, IPTU Wawan Lauwanto mengatakan, anggota menemukan ratusan kantong cap tikus berada di dalam mobil Yansen.
"Anggota melakukan razia di depan kantor Polsek Gane Timur. Dalam razia itu, mobil yang dicurigai langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Alhasil, anggota menemukan ratusan kantong cap tikus dibawah oleh Yansen," kata Wawan, Senin (25/11/2024).
Mantan Kapolsek Saketa, Kecamatan Gane Barat itu mengaku, Yansen diamankan dengan barang bukti haram itu, pada Minggu, (25/11/2024). Dari mobilnya, anggota mendapatkan captikus sebanyak 179 kantong plastik.
"Barang bukti itu sudah diamankan, sementara untuk Yansen diberikan surat pernyataan sebagai bentuk teguran keras untuk tidak melakukan atau membawa kembali captikus untuk dipasok," jelasnya.
"Yang jelas, kegiatan razia ini dilakukan untuk menjaga Kamtibmas wilayah Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan agar selalu aman damai dan sejuk, selama hari tenang menuju pencoblosan pada Rabu 27 November 2024," sambungnya (one)
Komentar