Polisi Tangkap Seorang Karyawan Tambang di Weda Usai Jemput Paket Berisi Ganja 

Terduga pelaku bersama barang bukti.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap seorang pria saat menjemput paket berisi Narkoba jenis ganja seberat 662 gram.

Informasi yang dihimpun, pria tersebut adalah FA alias Angky (25 tahun) yang merupakan seorang karyawan tambang di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Malut.

Angky ditangkap di pekarangan kantor pos Weda, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halteng, Senin 18 November 2024.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh unit 1 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Aipda Roslan Hamid usai menerima laporan masyarakat.

"Informasi masyarakat bahwa adanya pengiriman paket yang diduga berisikan Narkoba masuk di kantor pos yang berlokasi di Desa Fidi. Informasi itu, anggota langsung menuju lokasi dari Ternate ke Weda," terang Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, Rabu (20/11/2024).

Di lokasi, anggota melakukan pemantauan. Terduga pelaku kemudian mendatangi kantor pos dan mengambil paket yang diduga berisi narkoba. Setelah mengambil paket, petugas langsung menghampiri terduga pelaku dan meminta untuk membuka isi paket tersebut.

"Benar saja, saat dibuka anggota menemukan 2 sahcet ukuran besar dengan berat bruto 662 gram. Untuk sementara, terduga pelaku dan barang bukti narkoba sudah digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku juga positif ganja," tandas Edy. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025