Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan 

Terdakwa Imran Yakub dan penasehat hukum saat berkoordinasi usai sidang bacaan tuntutan JPU KPK di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Imran juga dikenakan denda Rp.100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU KPK, Andri Lesmana dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Imran Yakub di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (20/11/2024).

Imran dituntut dihukum atas kasus dugaan suap jabatan terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

JPU KPK, Andri Lesmana saat membaca tuntutan mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Imran Yakub adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan untuk terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Tuntutan tersebut berdasarkan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo didampingi 2 hakim anggota memberi kesempatan kepada terdakwa Imran Yakub dan penasehat hukum (PH) untuk menanggapi tuntutan JPU.

"Ijin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau Pledoi," kata S Malan selaku PH Imran Yakub.

Setelah itu Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada, 28 November 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi.

"Pembacaan Pledoi 28 November ya, biar di tanggal 5 Desember 2024 kita (Pengadilan) bisa putus," pungkasnya. (one) 

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025