Putusan PN Sanana Dinilai Tak Sesuai, Kejari Kepulauan Sula Lakukan Banding Kasus Basir Makian

Kantor Kejari Kepulauan Sula.(Foto: Istimewa)
Kantor Kejari Kepulauan Sula.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menunggu hasil banding kasus pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan juru kampanye (Jurkam) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy, Basir Makian.

"Basir Makian ini prosesnya sudah sampai di tahap banding dan sementara kami masih menunggu hasil banding," katanya, Selasa (19/11/2024).

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond mengatakan, JPU Kejari Kepulauan Sula melakukan banding karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanana tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

"Isi bandingnya itu yang pertama, kami memohon kepada majelis banding untuk menolak putusan PN Sanana. Kemudian menjatuhi hukuman Basir Makian sebagaimana tuntutan kami," pintanya.

Dia menyebut, tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kepulauan Sula kepada Basir Makian dengan lima bulan kurungan penjara. Namun putusan PN Sanana hanya pidana denda sebesar Rp4 juta.

"Perkara Basir Makian itu tuntutan kami amarnya adalah pidana penjara lima bulan dan ada dendanya juga, tapi yang membuat kami banding adalah karena putusan PN Sanana hanya mengakomudir pidana dendanya saja, pidana penjara tidak diakomodir dalam putusan mereka. Sehingga, berdasarkan pedoman penuntutan Kejaksaan, kami wajib dan mengupayakan yang namanya banding," ujarnya.

"Banding ini tujuannya untuk pengadilan banding menghukum terdakwa Basir Makian dengan pidana penjara. Kami mengharapkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan tuntutan kami, yakni menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada yang bersangkutan," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025