Jaksa Kembalikan Berkas Tahap I Kasus Pelanggaran Pemilu Dua Kepala Desa ke Penyidik Polres Kepulauan Sula

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond.(Foto: Hamdi/malutpost.com)
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond.(Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengembalikan berkas tahap I kasus pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan dua orang kepala desa ke penyidik Polres Kepulauan Sula.

Kedua kepala desa tersebut yakni, Kepala Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan berinisial SS Alias Sawal dan Kepala Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah inisial SS alias Saleh.

Kedua kepala desa tersebut diduga ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond mengatakan pihaknya telah menerima berkas tahap I dari penyidik Polres Kepulauan Sula pada, Rabu (13/11/2024). Namun setelah dilakukan ekspos oleh Jaksa peneliti, ternyata ditemukan berkas kedua perkara tersebut belum lengkap.

"Karena itu, kami langsung mengembalikan ke Penyidik Polres Kepulauan Sula dan saat ini penyidik Polres sementara melakukan penyidikan tambahan," katanya, Selasa (19/11/2024).

Dia menyebut, dilakukan penyidikan tambahan oleh penyidik Polres, barulah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula.

"Setelah kami teliti dan kami nyatakan lengkap, baru selanjutkan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana," pungkasnya.(ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025