Gakkumdu Maluku Utara Tangani 9 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Kombes Pol. Asri Effendy (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Tim Tindak Pidana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menangani 9 kasus dugaan pelanggaran pemilu sepanjang tahapan pendaftaran hingga kampanye Pilkada tahun 2024.

"Gakkumdu Malut, sejauh ini menerima 9 laporan pelanggaran pemilu," kata Ketua Gakumdu, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi malutpost.com, Jumat (15/11/2024).

Pelanggaran-pelanggaran tersebut tersebar di 10 kabupaten kota wilayah Maluku Utara. Baik saat kampanye calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, hingga gubernur dan wakil gubernur.

"Yang lanjut proses hingga saat ini ada 3 kasus. Sementara sisanya belum memenuhi bukti," jelas Asri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Malut itu bilang, dari 3 kasus yang dilanjutkan, 1 diantaranya sudah pada tahap persidangan. Sementara 2 kasus masih dalam pemberkasan oleh penyidik.

"3 kasus itu diantaranya, di Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Kepulauan Sula. Rata-rata politik uang dan ketidaknetralan," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page