DPO Kasus BTT Belum Ditangkap, Kejari Kepulauan Sula Pastikan Pekan Depan Ada Perkembangan Baru

Sanana, malutpost.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus berupaya mengejar dan menangkap Muhammad Yusril, DPO kasus korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimon mengatakan, buronan kasus BTT sampai saat ini belum juga berhasil ditangkap. Untuk itu, saat ini pihaknya lebih gencar berkomunikasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk percepatan penangkapan.
"Kami pastikan akan terus berupaya mencari DPO ini hingga ditangkap," kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimon, Senin (11/11/2024).
Dia menyebut, Jika Muhammad Yusril berhasil ditangkap maka, dipastikan ada informasi-informasi baru yang akan dikembangkan.
"Mudah-mudahan minggu depan ada perkembangan baru yang akan kami sampaikan ke rekan-rekan media," pungkasnya.(ham)
Komentar