Usai Disomasi, PT. PLN Persero UP 3 Ternate Langsung Pindahkan Tiang Listrik dari Lahan Warga

Tim hukum dan pihak PLN mengecek lokasi untuk menindahkan tiang listrik dan gardu.

Ternate, malutpost.com -- Setelah menerima somasi atau teguran hukum, PT. PLN Persero UP3 Kota Ternate akhirnya memindahkan tiang listrik dan gardu dari atas tanah milik Markos Undap, warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Awalnya, somasi itu dibuat lantaran PLN mendirikan tiang listrik beserta gardu di lahan tersebut tanpa izin dari Markos selaku pemilik lahan.

"Pihak PLN telah menindaklanjuti somasi kami dan buktinya pemindahan tiang listrik dan gardu dilakukan kemarin, Sabtu (9/11/2024)," kata Mirjan Selaku Ketua tim Penasehat Hukum, Markos Undap, kepada malutpost.com, Minggu (10/11/2024).

Mirjan berterima kasih kepada manajemen PT. PLN Persero UP 3 Kota Ternate yang telah merespon cepat masalah ini.

"Pada intinya masalah ini selesai dan kami selaku penasehat hukum berterima kasih atas respon pihak PLN," tandansya. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025