Keluarga Terdakwa Korupsi DID Kota Tidore Berharap Keadilan dari Hakim, Tuntutan Jaksa Dianggap Tidak Pantas

Ternate, malutpost.com – Keluarga dari Nuraksar Kodja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara berharap keadilan.
Nuraksar adalah pemilik salah satu toko tani di Kota Tidore Kepulauan yang dianggap bersalah oleh Kejari Tidore dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan tahun anggaran 2020, tepatnya di Dinas Pertanian.
Kasus ini sudah dilimpahkan oleh Kejari Tidore ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. Nuraksar juga kurang lebih sudah 8 bulan mendekam dipenjara pasca ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 lalu.
Nuraksar sekarang di tahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah sebelumnya di tahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore Kepulauan.
Akan tetapi, penetapan tersangka oleh Kejari Tidore terhadap Nuraksar ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama bagi pihak keluarga Nuraksar.
Keluarga Nuraksar merasa heran dan tidak puas dengan penanganan kasus ini oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua.
Pasalnya, Nuraksar hanya menerima uang sesuai dengan yang dibelanjakan oleh kelompok tani (Poktan) dari Kecamatan Oba Utara, Oba Selatan, Oba Tengah dan Oba senilai Rp. 711.296.000. Barang yang dibelanjakan itu berupa henspayer, biotani dan pestisida nabati.
Barang-barang yang dibelanjakan tersebut juga memiliki bukti berupa nota pembelian yang ditandatangani oleh para kelompok tani. Namun Nuraksar malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kami selaku keluarga dari terdakwa merasa sangat tidak ada keadilan terkait masalah yang menimpa bapak kami Nuraksar Kodja,” kata Akmal, salah satu anak dari terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Ternate, (Jumat (8/11/2024).
Apalagi kata Akmal, kasus ini baru dikembangkan setelah Kepala Dinas Pertanian, Imran Yasin dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Taher meninggal dunia.
Akmal juga menyebut, anggaran DID di Dinas Pertanian itu diketahui sebesar Rp2.1 miliar rupiah. Namun yang dibelanjakan ke toko ayahnya (Nuraksar) hanya Rp. 711.296.000.
“Dari total Rp. 2.100.000.000, yang masuk ke reking bapak saya (Nuraksar) senilai Rp. 711.296.000. Nah sisanya itu kemana ?, kok tidak diperiksa, dan malah bapak saya selaku pemilik toko yang harus menanggung semua kerugian negara,” tandas Akmal.
Dia berharap hakim bisa mengambil keputusan yang adil terkait kasus ini. Karena tuntutan JPU Alexander Maradentua terhadap ayahnya dianggap tidak pantas dan sangat berat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nuraksar Kodja dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuraksar Kodja dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa ditahan.
Mejatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nuraksar Koja, dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Menghukum Terdakwa Nuraksar Koja membayar uang pengganti senilai Rp. 745.241.363,64 (tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah enam puluh empat sen), menyatakan merampas uang negara sebesar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dititipkan oleh keluarga Terdakwa kepada penuntut umum sebagai perhitungan uang pengganti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp. 740.441.363, 64, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal ini Terdakwa/Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan. (one)
Komentar