Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejati Maluku Utara

Ternate, malutpost.com -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap Terdakwa tindak pidana umum, bernama Yakob alias Apo.
Yakob merupakan tahanan yang kabur saat dikeluarkan oleh petugas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, pada 19 Agustus 2024, lalu.
Sebelum kembali ditangkap, Yakob masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Kejati Malut.
Asspenkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, tim berhasil menangkap Yakob yang kabur sejak kurang lebih 2 bulan.
"Dia (Yakob) ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Kamis (7/11/2024) dan hari ini, Jumat (8/11/2024) terdakwa dibawa ke Ternate sekaligus diserahkan ke Kejari Ternate untuk ditindaklanjuti," kata Richard, kepada malutpost.com.
Richard bilang, penangkapan ini dilakukan oleh tim Intelejen Kajagung dan Kejati Malut yang dipimpin oleh Heru Kamarullah dan Kepala Seksi Informasi Produksi Intelejen, M. Adung.
"Setelah diserahkan ke Kejari Ternate, terdakwa langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate. Terdakwa masih menjadi tahanan Kejaksaan, sehingga langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai perkara yang berjalan di persidangan," jelasnya.
Richard menegaskan, Yakob didakwa Pasal ke 1 Pasal 378 KUHP Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau ke 2 Pasal 372 KUHP Junto pasal 65 ayat 1 KUHAP.
"Terdakwa ini kasus penggelapan dan penipuan sebagaimana pasal yang disangkakan," pungkasnya. (one)
Komentar