Polda Malut Diminta Pecat Oknum Polisi yang Aniaya Istri di Halmahera Utara

Ternate, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) diminta memberikan sanksi tegas terhadap RZE alias Ronal.
Ronal merupakan oknum polisi berpangkat Brigpol yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial WAS alias Wulan di Kabupaten Halmahera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekertaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Canga Malut, Ferial Alwi, Kamis (7/11/2024).
Sebagai perempuan, Ferial menegaskan, dirinya mengutuk keras perbuatan yang dilakukan Ronal kepada Wulan hingga mengakibatkan 2 giginya patah dan 1 gigi jatuh serta sekujur tubuh menjadi memar.
"Mewakili seluruh perempuan, saya (Ferial) meminta Kabid Propam Polda Malut agar memberikan sanksi berupa Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ronal, supaya perbuatan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan seperti tindakan dilakukan kepada istrinya," tegas Ferial.
Dia bilang, perbuatan Ronal tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Karena perbuatan tersebut, murni KDRT yang brutal ditunjukkan kepada istrinya. Bahkan, KDRT itu bukan hanya berdampak ke istrinya (korban) melainkan juga anak-anak.
"Ronal ini tidak mencerminkan seorang polisi, melainkan seorang preman. Untuk itu, selain diberikan sanksi PTDH, kami meminta Komnas Ham serta Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku Utara agar menjadikan atensi khusus, agar bisa memberikan Justice atau Keadilan untuk para korban yaitu Istri dan anaknya," tandasnya.
Senada, Wahyuningsih Madilis selaku praktisi hukum Maluku Utara, menambahkan Ronal yang merupakan anggota polisi harusnya memberikan perlindungan yang baik kepada istrinya, bukan bertindak seperti preman.
"Perbuatan Ronal ini, perbuatan berat seperti yang tertuang dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelasnya.
Wahyuningsi mengaku, dengan perbuatan yang dilakukan serta pasal yang disampaikan itu, Ronal dapat terancam dengan pidana penjara 10 tahun.
"Pidananya kan sudah jalan dan ditetapkan tersangka, maka diluar dari Pidananya, saya (Wahyuningsi) sebagai perempuan minta Kapolda berikan sanksi PTDH kepada Ronal," pungkasnya.
Untuk diketahui, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigpol kepada istrinya berinisial WAS alias Wulan terjadi terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
Usai kejadian, Wulan langsung membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara. Ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024.(one)
Komentar