Sidang Putusan, Basir Makeang Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Juta

Armin Soamole.(Foto: Istimewa)
Armin Soamole.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Juru Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Fifian Adeningsi Mus dan H. M, Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Basir Makeang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Jumat (1/11/2024).

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan denda Rp4 juta.

Ketua tim hukum FAM-SAH, Armin Soamole dan rekan mengatakan terdakwa Basir Makeang di vonis terbukti bersalah dan di hukum dengan denda Rp4 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selam tiga bulan .

"Jadi kita diberi waktu selama tiga hari, jika terdakwa tidak membayar ganti rugi maka kurungan penjara selama 3 bulan," katanya kepada malutpost.com, Jumat (1/11/2024).

Untuk itu, ia menyampaikan banyak terima kasih atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang ada di PN Sanana.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...