Tim Hukum MK-BISA Ancam Pidanakan Kepala Kemenag Halmahera Utara

Hastomo Tawary

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara Abdurahman M Ali, diduga mengajak pegawai Kemenag dan para guru Madrasah Ibtidaiyah Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Ajakan ini disampaikan Abdurahman saat peringatan Hari Santri Nasional, Selasa (22/10/2024).

Ajakan tersebut terungkap dalam sebuah video berdurasi 7 menit 11 detik yang beredar di masyarakat. Dalam video tersebut, Abdurahman mengajak para guru untuk memilih calon gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. Sebagai informasi, Sarbin Sehe adalah mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara.

“Kita orang kementerian (Kemenag) harus solid. Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa provinsi (calon gubernur) itu kita berada pada sila ke 4 (nomor 4), karena di situ ada orang Kementerian Agama (Sarbin Sehe),” ucapnya dalam video tersebut.

Ia mengatakan, orang Kementerian Agama harus solid dan kuat dan jangan terpecah-belah. Dalam video tersebut, Abdurahman juga mengajak para guru untuk tidak memilih paslon lain.

“Dibayar atau tidak harus pilih. Jangan bapikir hanya MK (Muhammad Kasuba), cukup sudah. Pandai ini bukan cuma Kasuba, lihat saja pada akhirnya korupsi. Jadi cukup sudah,” tuturnya.

Sikap Kepala Kemenag Halut itu mendapat sorotan tajam dari tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA).

Juru bicara tim hukum MK-BISA Hastomo Tawary, meminta Bawaslu Maluku agar segera mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut.

Menurut Hastomo, cara-cara yang dipertontonkan oleh Kepala Kemenag Halut, sangat merusak demokrasi dan menciderai integritas aparat sipil negara (ASN) yang dituntut netral.

“Sebagai kepala urusan agama, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga suasana aman, tenteram dan teduh dalam menghadapi pesta demokrasi di Maluku Utara. Namun apa yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Halut ini justru membuat kegaduhan. Oleh sebab itu kami mendesak Bawaslu Malut agar mengambil langkah segera,” ujarnya.

Hastomo juga mendesak Bawaslu Malut agar menindak tegas dugaan ketidaknetralan Kemenag Halut ini. Dengan begitu, bisa menjadi efek jera buat ASN yang lain untuk tidak bermain-main terhadap regulasi.

“Bawaslu jangan boba-coba pilih kasih dalam urusan penindakan,” tegasnya.

Hastomo menambahkan, selain mendesak Bawaslu Malut untuk segera bersikap, pihaknya juga akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abdurahman M Ali terkait pelanggaran UU Pemilu dan UU ASN, serta memproses secara KUHP karena yang bersangkutan diduga melakukan pencemaran nama baik Muhammad Kasuba dan keluarga besarnya. (ikh)

Komentar

Loading...