Tim GTRA Pulau Morotai Gelar Sidang Bahas Redistribusi Tanah Bagi Masyarakat

Daruba, malutpost.com – Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) melaksanakan sidang GTRA, dalam rangka penetapan objek subjek penerima sertipikat kegiatan redistribusi tanah bagi masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai
Sidang GTRA yang dilaksanakan di Kantor Pertahanan Kabupaten Pulau Morotai pada Jumat tanggal (18/10/2024), itu melibat sejumlah pihak yang tergabung dalam tim GTRA. Di antaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Pemerintah Daerah dan TNI-Polri.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai, Syamsuddin Abubakar mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah serta mewujudkan reformasi agraria.
“Melalui sidang GTRA ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, dalam bidang pembebasan lahan juga mempermudah masyarakat untuk urusan pembuatan sertipikat tanah. Sehingga masyarakat dapat menikmati sertipikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
Sementara Pj Bupati Burnawan selaku ketua Tim GTRA Pulau Morotai melalui Asisten I Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Muhlis Bay mengatakan, sidang GTRA ini merupakan sebuah langkah untuk memenuhi harapan masyarakat. Meski ini merupakan pelepasan kawasan, tapi terobosan dalam sidang GTRA untuk penetapan lokasi ini sangat membantu, karena ada sejumlah 540 bidang tanah yg terletak di 8 desa akan diproses sertipikatnya pada tahun 2024 ini.
“Untuk itu Pemda Pulau Morotai berterima kasih, karena melalui sidang GTRA ini sangat membantu masyarakat. Harapnya, setelah penetapan objek lokasi ini dapat ditindaklanjuti di tingkat wilayah. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terpenuhi secara cepat,” pungkasnya (pn-05)
Komentar