Ini Penjelasan KPU Malut soal Mekanisme Penggantian Calon Gubernur yang Meninggal
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) memberi penjelasan soal mekanisme penggantian calon gubernur (cagub) yang meninggal dunia atau berhalangan tetap.
Seperti yang diketetahui, salah satu calon gubernur Malut, Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kebakaran speed boat di pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).
Anggota KPU Malut Reni S A Banjar menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik bisa menyampaikan usulan pengganti cagub yang meninggal disertai berkas administrasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan LO (liaison officer) paslon (pasangan calon) agar menyampaikan beberapa ketentuan mengenai penggantian calon," kata Reni, Minggu (13/10/2024).
Dia menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik menyampaikan berkas administrasi disertai akta kematian cagub yang meninggal, sebagai dasar pelaksanakan ketentuan tentang mekanisme penggantian.
"Kita diberi waktu selama 30 hari, jadi kalau dihitung sesuai dengan pasal 54 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu memang kita punya waktu untuk pergantian calon gubernur," kata Reni.
"Jadi 30 hari itu sebelum hari pemungutan suara. Artinya tanggal 27 November ditarik (mundur) sampai 27 Oktober 2024. Kita akan proses ini (penggantian), batas waktu tanggal 27 Oktober 2024," jelasnya.
Lebih lanjut Reni bilang, pengusulan cagub pengganti dilakukan paling lambat 7 hari terhitung sejak cagub meninggal. Nama pengganti disampaikan ke KPU disertai bukti kematian cagub yang diganti.
Proses tersebut mulai dilakukan saat hari kerja, artinya mulai tanggal 14 Oktober 2024, besok. KPU Malut juga sudah berkomunikasi dengan pimpinan KPU RI tentang ini.
"Jadi kita akan melakukan penelitian administrasi hingga perbaikan administrasi. Untuk syarat calon seperti surat keterangan dari pengadilan negeri dan lainnya, itu harus mereka (LO) siapkan,".
"Kita akan melakukan penelitian administrasi dengan waktu yang singkat ini," pungkasnya. (nar)
Komentar