SPBU di Ternate Diduga Utamakan Pengecer, Polres dan Kejari Diminta Tertibkan

Ternate, malutpost.com -- Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate diminta menertibkan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian atau penjualan BBM ke pengecer yang membeli dengan menggunakan jerigen ketimbang melayani para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
"Untuk menertibkan pelayanan publik, maka Polres Ternate dan Kejari Ternate sebagai penegak hukum harus bertindak untuk tertibkan ini," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, Rabu (9/10/2024).
Praktisi Hukum Maluku Utara itu bilang, yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut sudah melanggar ketentuan atau larangan pengisian BBM menggunakan jerigen, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
"Jelas dalam Perpres itu, karena dijelaskan SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen," jelas Zulfikran.
Selain itu pemerintah pusat juga telah menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu. SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen serta mobil yang dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
"Termasuk peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 yang menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen karena mudah terbakar," terang Zulfikran.
Dia meminta Polres dan Kejari bertindak agar SPBU lebih mengutamakan pelayanan ke pengendara, bukan pada kelompok orang tertentu dalam hal ini pengecer yang menggunakan jerigen.
"Apalagi sekarang beberapa daerah terdapat kelangkaan BBM, seperti Kabupaten Pulau Morotai. Untuk mencegah kelangkaan itu terjadi di Kota Ternate, maka pihak berwajib harus intens melakukan pengawasan," pungkasnya. (one).
Komentar