Polisi Ringkus Seorang Residivis Kasus Narkoba di Ternate, Pelaku Mengaku Diperintah

Terduga pelaku dan barang bukti di kantor Satresnarkoba Polres Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate menangkap seorang terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Terduga tersangka inisial DN alias Deni (40 tahun) itu diringkus di gang Telkom Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIT, malam.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Suherman dan kanit II Bripka Irfan Zainal beserta anggota setelah menerima laporan atau informasi dari masyarakat.

Umar menerangkan, dalam penyelidikan anggota melihat terlapor jalan kaki di lokasi menuju ke lorong arah utara dengan gerak gerik mencurigakan. Tidak lama kemudian terlapor mengambil satu buah paket dan langsung berlari menuju ke arah selatan.

"Sebelum ditangkap, terduga tersangka sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran di pemukiman warga," terang Umar, Jumat (4/10/2024)

Menurut Umar, dari keterangan, terduga tersangka mengaku mengakui mengambil paket yang diduga berisi narkoba atas permintaan dari MD alias Eza yang sementara berada di Lapas Kelas IIA Ternate.

"Keterangan yang bersangkutan memang mengarah ke Lapas, tapi kita kembangkan dulu," ujarnya.

Umar menegaskan, terduga tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate 2020 lalu.

"Dia pernah ditangkap oleh anggota di Tahun 2020," tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman menambahkan selain mengamankan terduga tersangka, pihaknya bersama anggota juga mengamankan barang bukti 1 paket dus berwarna coklat berukuran sedang beisi ganja dengan berat bruto 400 gram.

"Terduga tersangka beserta barang buktinya sudah kami amankan dan masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti dari mana dan diedarkan di mana barang tersebut,” tutur Suherman.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu juga menyatakan atas kasus itu terduga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Intinya, kita (Polres) masih lakukan penyelidikan lebih dalam," pungkasnya. (one).

Komentar

Loading...