JPU KPK Ungkap Daftar Proyek Muhaimin Syarif di Maluku Utara, Ada ‘setoran’ ke AGK

Terdakwa Muhaimin Syarif tiba di kantor Pengadilan Negeri PN Ternate. Rabu (2/10/2024).

Ternate, malutpost.com -- Sejumlah nama perusahaan besar yang dikuasai Muhaimin Syarif diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).

Rony, salah satu JPU dalam pembacaan dakwaan menyampaikan bahwa terdakwa Muhaimin Syarif terbukti memberi keuntungan 10 hingga 15 persen kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) dari paket proyek yang dikerjakan oleh perusahaan yang digunakannya.

Mantan Ketua Partai Gerindra Malut itu dipercaya oleh AGK untuk mengelola proyek di beberapa wilayah Malut mulai dari Kabupaten Pulau Taliabu, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Halmahera Timur.

"Paket proyek yang didapatkan oleh terdakwa ini karena sudah bersedia memberikan keuntungan kepada AGK, 10 sampai 15 persen," ungkap Rony dalam dakwaannya.

Berdasarkan surat dakwaan nomor: 68/TUT.01.04/24/09/2024, dengan terdakwa Muhaimin Syarif, termuat proyek yang dikerjakan diantaranya pembangunan pagar sekolah SMA Negeri 29 Halmahera Selatan dengan nilai kontrak Rp121.130.000 dikerjakan oleh CV Andika Karya, tahun 202.

Selanjutnya, tahun 2022 pekerjaan belanja modal bangunan gedung kantor dinas koperasi dan UMKM dengan nilai proyek Rp4.593.599.391 dikerjakan oleh CV Dwi Tunggal Abdi.

Pengadaan bantuan peralatan produksi mesin tempel bagi UMKM sektor perikanan di Pulau Taliabu dengan nilai Rp194 juta dikerjakan oleh CV Anugrah Bikara Pratama.

Pengadaan bantuan peralatan produksi mesin ketinting bagi UMKM sektor perikanan pulau Taliabu dengan nilai Rp198 juta dikerjakan oleh CV Anugrah Bikara Pratama.

Pembangunan jalan ruas kawalo waikota di Dinas PUPR dengan nilai capai Rp30.127.121 dikerjakan oleh PT Meranti Jaya Permai. Pekerjaan lanjutan rumah sakit umum Sofifi dengan nilai capai Rp84.129.202 dikerjakan oleh PT Karya Bisa.

Pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan ruas Wayatim-Wayaua dengan nilai kontrak Rp982.774.007 dikerjakan oleh CV Karya Membangun. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal dengan nilai capai Rp39.525.076 dikerjakan oleh PT Karya Bisa.

Kemudian pada tahun 2023 terdakwa juga mendapat pekerjaan proyek pematangan lahan PTIQ Sofifi dengan nilai Rp2.914.245.000 dikerjakan oleh CV Permata Karya.

Pembangunan drainase perum ASN III durian dengan nilai Rp1.660.078.000 dikerjakan oleh CV Dwi Tunggal Abadi.

Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik LPT Tikep dengan nilai capai Rp 1.500.396.000 dikerjakan oleh CV Dwi Tunggal Abadi dan pembangunan jalan dan jembatan permukiman Kalumata Kota Ternate dengan nilai Rp4.969.328.924 dikerjakan oleh CV Radja Rizki.

Dari sejumlah proyek terdakwa Muhaimin Syarif itu, AGK lalu memerintahkan Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan anggaran proyek tersebut.

Sebagai informasi, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (one)

Komentar

Loading...