Penuhi Petunjuk JPU, Besok Polda Malut Kembalikan Berkas 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) limpahkan kembali berkas tahap I tiga orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinansial AR alias Ari (38 tahun), FB alias Budiman (31 tahun) dan AF alias Arif.
"Pelimpahan kembali berkas ini dilakukan besok 2 Oktober 2024. Karena, seluruh petunjuk JPU telah dilengkapi tim penyidik. Dalam pelimpahan itu, jika JPU menganggap lengkap maka penyidik langsung lakukan pelimpahan tahap II," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Selasa (1/10/2024).
Bambang menghimbau kepada masyarakat khususnya anak mudah agar tidak ikut terlibat dalam hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan dan tindak pidana seperti narkoba maupun miras.
"Imbauan ini disampaikan agar menjadi bahan evaluasi bagi kita semua," tandasnya.
Untuk diketahui, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ditangkap setelah anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut menerima informasi adanya 19 sachet ganja dengan berat bruto 235,3 gram dibawa oleh terduga pelaku berinisial FB yang menumpangi Kapal Pelni dari Jayapura.
Ganja tersebut rencananya akan dipasok ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang akan diambil oleh dua orang terduga pelaku inisial AR dan AF.
Anggota kemudian menuju ke Halut dan membututi keduanya. Sampai pada Rabu (7/8/2024) kedua terduga pelaku menggunakan mobil Calya silver menuju ke Sofifi, kemudian besoknya ke Ternate untuk menunggu FB yang akan tiba di Pelabuhan Ahmad Yani dari Jayapura.
FB dan AR bertemu di pelabuhan Ahmad Yani lalu menuju ke Pelabuhan Semut, Mangga Dua Ternate menggunakan mobil, sementara AF menumpangi ojek.
Di Pelabuhan Semut inilah anggota langsung menangkap ketiganya dan menemukan ganja seberat bruto 235,4 gram dan 2 unit handphone sebagai barang bukti. (one).
Komentar