Mantan Kadikbud Malut Imran Yakub Dipindahkan ke Rutan Ternate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Ternate, malutpost.com -- Sidang perdana mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dilaksanakan, Kamis 26 September 2024 pekan depan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik, saat diwawancarai, Jumat (20/9/2024).
Greafik mengungkap, jadwal sidang perdana Imran Yakub berdasarkan surat penetapan Pengadilan Tipikor, PN Ternate Nomor 23 tanggal 18 September 2024.
"Berdasarkan penetapan ini, JPU melaksanakan pemindahan tahanan dari KPK ke Rutan Kelas IIB Ternate menyesuaikan dengan tanggal persidangan. Yang jelas sidang perdana ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tandasnya.
Untuk diketahui, Imran Yakub ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
Imran diduga menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp1,2 miliar untuk menduduki jabatan Kadikbud. (one)
Komentar