Tok! Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara Dihukum 4,6 Tahun Penjara

Ramadhan Ibrahim saat menjalani sidang di PN Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis penjara 4,6 tahun kepada ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim. Selain penjara, Ramadhan juga diminta membayar denda Rp300 jura.

Majelis hakim menilai Ramdhan Ibrahim terbukti bersalah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh hakim ketua Kadar Noh dan 2 anggota lainnya, pada Jumat (20/9/2024).

Hakim menyatakan, Ramadhan Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yang diatur, diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ramadhan juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4,6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis hakim, Kadar Noh.

Selain itu, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Untuk itu, kami berikan kesempatan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasehat hukum untuk pikir-pikir putusan tersebut. Apabila, selama 7 hari tidak ada konfirmasi maka putusan dianggap menerima putusan majelis hakim," pungkas Kadar Noh menutup. (one)

Komentar

Loading...