Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah

Perbub No.47 tahun 2021 sebelum diundangkan telah mendapat supervisi dari KPK Bidang Pencegahan dan KPK menyatakan setuju. Artinya Perbub No.47 Tahun 2021 tidak bertetangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kalau lembaga antirasuah saja setuju, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merupakan representasi dari kedaulatan rakyat setuju, pemerintah daerah dalam hal ini bupati definitif juga setuju mengapa sekarang ada yang tidak setuju dan kebakaran jenggot.
Jika dioptimalkan pungutan pajak daerah, termasuk restoran pada semua daerah-daerah kabupaten dan kota, dipastikan akan dapat meningkatkan PAD. Logika sangat sederhana, daerah yang kaya sumber daya alam seharusnya rakyat sejahterah.
Kabupaten Halmahera Tengah, daerah yang kaya sumber daya alam khusus pertambangan, dieksploitasi saat ini, memiliki nilai tidak terbarukan, digali dan suatu waktu akan habis sehingga berimplikasi luas bagi kelangsungan kehidupan sosial kemanusiaan.
Persoalannya bagaimana pasca tambang terkait lingkungan sosial masyarakat lingkar tambang. Jika kita sadar alam diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia maka berikhtiar dari sekarang.
Perbub No.47 Tahun 2021 adalah untuk menjaga kapasitas fiskal daerah, untuk kesejahteraan rakyat Halmahera Tengah. Pasal 1 angka 23 UU No.28 Tahun 2009 menegaskan katering merupapakan usaha restoran dengan demikian Perda No.12 Tahun 2011 Jo Perbub No.47 Tahun 2021 menjadi dasar pungutan pajak restoran pada PT.IWIP harus dilaksanakan. (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Jumat, 20 September 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/09/jumat-20-september-2024.html
Komentar