Kajian Yuridis Pengelolaan Pajak Restoran Kabupaten Halmahera Tengah

Pertanyaannya adalah maukah kita melindungi rakyat Halmahera Tengah ataukah melindungi perusahan pertambangan yang suatu waktu akan meninggalkan Halmahera Tengah setelah tambang habis digali dan akhirnya meninggalkan dampak lingkungan sosial pasca tambang yang menganga.
Perbub No.47 Tahun 2021 adalah penjabaran dari Perda No.12 Tahun 2011 secara atribusi Perda No.12 Tahun 2011 adalah pelaksanaan dari UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No.1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah tidak menganulir UU No. 28 Tahun 2009 karena berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generalis.
Kalau ada pendapat yang menyatakan UU No.1 Tahun 2022 bertentangan dengan Perbub No.47 tahun 2021, pendapat tersebut bukan pendapat akademik dan bertentangan dengan akal sehat.
Perbub No.47 Tahun 2021 Jo Perda No.21 Tahun 2011 adalah merupakan dasar hukum pemungutan pajak restoran, yang diundangkan berdasarkan atribusi UU No.28 Tahun 2009 sehingga secara constitutum berlaku sebagai hukum yang mengingkat semua pihak termasuk PT.IWIP.
Renegosiasi yang dilakukan oleh pejabat bupati dengan mengubah UU, Perda dan Perbub bisa bermasalah jika rakyat Halmahera Tengah melalui DPRD Kabupaten Halmahera Tengah mengajukan protes ke aparat penegak hukum.
Dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan KPK karena renegosisasi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, mengurangi pendapatan daerah, menguntungkan pihak lain.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar