Ratusan Kendaraan di Kota Ternate Terjaring Operasi Polisi
Ternate, malutpost.com -- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Ternate menindak 698 kendaraan roda dua di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Ratusan kendaraan ditindak karena melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kenalpot racing dan surat kendaraan mati. Ini terhitung sejak, tanggal 1 sampai 19 September 2024.
Kasat lantas Polres Ternate, AKP Rezza Muhammad Fajrin saat dikonfirmasi mengatakan, kendaraan yang ditindak oleh anggota didominasi pelanggar yang tidak menggunakan helem.
"Masih banyak pengendara yang tidak sadar atas keselamatan, padahal perlengkapan kendaraan itu sangat penting untuk keselamatan saat berkendara," ungkap Kasat Lantas, AKP Rezza Muhammad Fajrin saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Dia menegaskan, dengan angka pelanggaran yang tinggi, sebagai penegak hukum meminta kepada masyarakat Kota Ternate agar lebih patuhi aturan lalulintas ketika beraktifitas.
"Kami selalu ingatkan, ketika beraktifitas menggunakan kendaraan roda dua, harus dilengkapi perlengkapan kendaraan. Supaya berjalan aman dan terjamin keselamatan," pungkasnya. (one)
Komentar