Kakak Korban yang Dibakar Ayah Kandungnya Berpotensi Tersangka, Tahap Satu Tunggu Hasil Visum

Ilustrasi api. (Foto: Shutterstock)

Ternate, malutpost.com -- Kakak korban yang dibakar ayah kandungnya di Kelurahan Kota Baru, Kota Ternate, Maluku Utara berpotensi menjadi tersangka. Pasalnya, ia diduga mengambil minyak tanah oleh ayahnya yang digunakan untuk membakar korban.

"Tapi kita menunggu petunjuk jaksa pada saat pelimpahan berkas. Kalau jaksa meminta untuk dijerat, maka kami (Polres) penuhi petunjuk itu," jelas Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU  Bondan Manikotomo, Rabu (18/9/2024).

Bondan menjelaskan, polisi telah menetapkan IH alias Iwan (44 tahun) ayah korban sebagai tersangka.

Penyidik tinggal menunggu hasil visum luar dari RSUD Chasan Boesoirie untuk mengirim tahap pertama berkas perkara ke jaksa.

"Surat visum kalau sudah ada, penyidik langsung tahap I ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate," kata Bondan.

Dia menjelaskan, korban saat ini belum dapat dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan intensif. Namun, penyidik telah memeriksa ibu korban, kakak korban, ketua RT dan tetangga rumah korban serta pelaku.

Lebih lanjut dia menceritakan, saat peristiwa itu terjadi, ibu korban juga ada di rumah tersebut. Namun, tak dapat berbuat apa-apa karena takut pada suami yang emosi.

"Ibunya juga takut melerai, makanya peristiwa itu terjadi. Intinya kita tunggu petunjuk jaksa kedepan seperti apa," pungkas dia.

Peristiwa pembakaran dilakukan ayah kandung berinansial IH alias Iwan terhadap anaknya berinansial MH yang masih berusia 13 tahun pada Kamis, 11 September 2024, pukul 00.45 WIT dini hari.

Pelaku nekat membakar korban lantaran kesal dengan putrinya yang keluar rumah beberapa hari tanpa kabar sejak, Selasa 10 September 2024. Pelaku mengetahui bahwa korban berada di Sofifi dari teman korban Tina.

Pelaku lalu menjemput korban pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki korban.

Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan.

Ayah kandung biadab itu dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 sub Pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014 Dangan ancaman ancaman maksimal 10 tahun penjara. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025