M Tauhid Soleman Ajukan Cuti Kampanye Pilwako Ternate 2024
Ternate, malutpost.com -- Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengajukan cuti untuk kepentingan kembali bertarung di pemilihan wali kota (Pilwako) Ternate tahun 2024.
Surat permohonan cuti selama masa kampanye itu ditujukan kepada Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir dengan surat nomor 100.1.4.2./69/2024 tentang permohonan cuti selama masa kampanye.
"Dengan ini mengajukan permohonan ijin cuti selama masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," demikian penjelasan dalam surat yang ditandatangani langsung oleh M Tauhid Soleman, tertanggal 3 September 2024.
Adapun tenggang waktu kampanye berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Kemudian dasar permohonan cuti adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Guberbur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Selanjutnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024. (fan)
Komentar