Akademisi Hukum Unkhair Ternate: Stop Pungli Berkedok Sumbangan di Dunia Pendidikan

Sudaryanto.

Ternate, malutpost.com -- Belakangan ini dihebohkan dengan kekesalan orang tua murid SMA Negeri 4 Kota Ternate yang dibebankan uang iuran pendidikan dan sarana sekolah yang dipatok sebesar Rp730.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Sudaryanto mengatakan, alasan Komite Sekolah SMA 4 Ternate meminta sumbangan dinila lucu tidak masuk akal terutama untuk pembuatan sarana fisik seperti penataan taman depan, penambahan pagar sekolah, gajebo, jalan setapak dan saluran air yang dibebankan kepada orang tua siswa.

"Pekerjaan fisik yang dibebankan kepada orang tua murid serta nilai harga sudah di patok, inikan tidak masuk akal," kata Sudaryanto, Senin (9/9/2024).

Hal itu menurut dia, dimungkinkan tidak hanya terjadi di sekolah SMA 4 saja, namun ia menduga praktek-praktek itu ada di sekolah lain yang ada di Kota Ternate. Untuk itu, Sudaryanto meminta pihak Ombudsman atau Inspektorat agar segera menindaklanjuti masalah dugaan pungutan liar yang berkedok sumbangan itu.

"Stop pungli berkedok sumbangan di dunia pendidikan, kasihan orang tua murid yang tidak mampu dalam segi ekonomi apalagi ini SMA Negeri," ungkapnya.

Kejadian di SMA 4 Ternate, kata Sudaryanto, walapun sudah dibantah oleh Kepala Dikbud Maluku Utara, Damrudin, yang mengatakan hanya permintaan sumbangan dari komite sekolah. Menurut Sudaryanto, dalam surat dicantumkan besaran nilai sumbangan.

"Permintaan sumbangan itu tidak harus menentukan nominal atau angka-angka, namanya sumbangan harus sukarela. Tapi inikan jelas sudah tertera nominal angka yang membuat keberatan orang tua," ujarnya.

"Komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua atau wali murid," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, hal itu telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2016 tentang KomiteSsekolah. Selain itu kegiatan atau rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh dinas pendidikan jauh sebelum itu.

"Bukan sudah ada masalah baru tahu, serta kegiatan penggalangan dan harus disosialisasikan kepada siswa dan orang tua murid. Intinya jika pungutan yang bersifat diwajibkan itu tidak diperbolehkan di Permendikbud Pasal 12 huruf b kecuali sumbangan yang sifatnya sukarela berdasarkan ke ikhlasan dan kemampuan siswa atau orang tua murid," pungkasnya.(nar)

Komentar

Loading...