Pledoi Abdul Gani Kasuba, Saya Punya Kontribusi Positif untuk Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) meminta hakim mempertimbangkan banyak hal terkait tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 107 miliar dan USD 90 ribu dolar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pekan kemarin.
Salah satu permohonan AGK ialah meminta hakim menghapus uang pengganti Rp107 miliar. Hal itu dibacakan AGK melalui penasehat hukumnya dalam sidang pledoi atau nota pembelaan kasus korupsi suap dan gratifikasi di Pemprov Malut, Jumat (30/8/2024).
Gubernur dua periode itu juga menyebut dirinya memiliki kontribusi positif terhadap Maluku Utara selama menjadi pejabat daerah.
“Tim penasihat hukum setelah berunding dengan terdakwa mohon kiranya majelis hakim berkenaan, meringankan hukuman terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan alasan-alasan sebagai berikut, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, terdakwa telah berusia lanjut, terdakwa memiliki gangguan kesehatan dan riwayat penyakit, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga baik istri maupun anak-anak, terdakwa telah mengakui dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan, terdakwa memiliki riwayat kontribusi positif bagi daerah Maluku Utara,” kata tim penasehat hukum AGK, Hairun Rizal dalam sidang di PN Ternate yang dipimpin Kadar Noh tersebut.
Hairun menyebut, tuntutan JPU terhadap kliennya tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
"Karena kami berpendapat tuntutan Jaksa KPK ini tidak dapat dibuktikan secara utuh dan menyeluruh," kata Hairun.
Menurutnya, total penerimaan uang dengan nilai tersebut masih harus didalami secara detil, baik dari sisi pemberi, penampung maupun penerima.
Karena, fakta persidangan sesuai dengan seluruh alat bukti yang dihadirkan baik saksi, bukti surat dan petunjuk maka pertanggungjawaban hukum terdakwa terhadap penerimaan uang suap dan gratifikasi sudah seharusnya dikeluarkan dari dakwaan dan tuntutan JPU KPK. Mereka juga menilai tidak ada kerugian negara secara resmi dari BPK dalam perkara tersebut.
"Sumber uang yang digunakan untuk memberikan suap dan gratifikasi tidak bersumber dari APBN dan APBD. Itu bersumber dari uang pribadi saksi-saksi itu," pungkasnya.
Jaksa KPK Dwi Veronika Putra mengatakan, akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan secara tertulis.
"Yang mulia kami akan sampaikan replik secara tertulis atas pledoi terdakwa AGK," jelas Dwi. (one)
Komentar