Soal Air Bersih, Masyarakat Akehuda Disarankan Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Ternate, malutpost.com -- Masyarakat Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Maluku Utara disarankan membuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale, Kota Ternate.
"Saya sarankan masyarakat agar gugat Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate ke PN Ternate," ungkap salah satu praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, Rabu (28/8/2024).
Menurut Agus, gugatan itu berkaitan dengan hak masyarakat sebagai pelanggan air bersih yang tidak menikmati atau mendapatkan air selama sepekan.
"Satu minggu itu, waktu yang bukan singkat. Apalagi soal air adalah kebutuhan mendasar manusia," jelas Agus.
Agus berujar, setiap bulan masyarakat selalu membayar tagihan, sementata jika terlambat maka pelanggan akan dikenakan denda. Karena itu, masyarakat berhak membuat laporan gugatan ke PN, sebagaimana dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH) tentang menimbulkan kerugian terhadap orang lain.
"Perumda Ake Gaale ini kan pelayanan publik, jadi wajar jika digugat supaya ada efek jera, agar kedepan jika dilakukan pemadaman air bisa lebih dulu mengeluarkan surat pemberitahuan yang resmi agar masyarakat tahu. Intinya, lembaga pelayanan publik jadi harus ditegur," pungkasnya. (one)
Komentar