KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula

Logo KPU.

Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan nomor 287/PL.02.2-Pu/8205/2024. Pengumuman ini ditekan Ketua KPU Kepulauan Sula, Rasman Buamona, Sabtu (24/8/2024) dengan bunyi poin-poin pengumuman sebagai berikut:

1. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 199 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula nomor 194 tentang Jumlah Kursi dan Jumiah Suara Sah Paling Sedikit Untuk Bakal Pasangan Calon Yang Diusulkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 5.270.

2. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 196 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri dengan jumlah dukungan 7.358 dan sebaran 12 Kecamatan.

3. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula sebagai berikut:

a. Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16 00 WIT
b. Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08 00 8 d Pukul 23 59 WIT
C. Tempat : kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Jalan Pertamain Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

4. Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kepulauan Sula merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

5. Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kepulauan Sula harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 25 tahun untuk Calon Bupati dan calon Wak Bupati
e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengensi Istar belakang jati dwinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
h. Tidak penah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepoksian:
I. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi:
j. Tdak sedang memiii tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
I. Memilki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi
m. Belum pernah menjabat sebagai Bupat dan Wakui Bupati selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk alon Bupati dan calon Wakil Bupati
n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama
o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota
q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repubik Indonesia, dan Aparatur Sipi Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan
s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

6. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, calon Bupati dan calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

a. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Promnsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling tambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon
c. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
d. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpikh anggota DPR, OPD, atau DPRD tetapi belum dilantik

7. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Parta Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Kepulauan Sula
b. Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik peserta pemilu atau gabungan partai Politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Kepulauan Sula serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui link https:rb.gy/73/5/p.

8. KPU Kabupaten Kepulauan Sula membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan alon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: kpukepulauansula8@gmail com
b. Nomor HP: 081245699772 (Sdr. Abidin Mantoti) dan no. Hp: 081347498202 (Sdr. M. Saleh Sangadji) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang beralamat di Jalan Pertamaina Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.(ham)

Komentar

Loading...