KPK Tuntut Ajudan Eks Gubernur Maluku Utara 4,6 Tahun Penjara

Terdakwa Ramdhan Ibrahim jalani sidang pembacaan tuntutan JPU, Kamis (22/8/2024)

Ternate, malutpost.com -- Ajudan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Ramdhan Ibrahim dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Abdul Ghani Kasuba, Kamis (22/8/2024).

Ia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK menilai, Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa juga meminta hukuman Ramadhan dikurangi selama proses yang dijalani sampai persidangan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

"Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk delik perkara Abdul Gani Kasuba serta membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa," pungkasnya.

Sementara tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang diketuai, Kadar Noh memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan secara tertulis.

Sidang pledoi dari terdakwa akan dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024. (one)

Komentar

Loading...