Disperkimtan Usul 2,8 Miliar Ganti Rugi Lahan Landmark Ternate
Ternate, malutpost.com -- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate mengusulkan anggaran Rp2,8 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan Landmark.
Dana itu dimasukan dalam APBD Perubanan 2024 atau APBD induk 2025 yang sementara dibahas bersama DPRD.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate harus membayar ganti rugi lahan Landmark ke keluarga Litan yang menang kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana keputusan MA nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah sebidang/objek sengketa bersertifikat hak milik nomor 00294 di Keluarahan Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua para penggugat Royke Litan.
Dalam putusan itu MA menghukum Pemkot Ternate sebagai Termohon Kasasi membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp2,8 miliar.
"Karena masalah Landmark ini sudah bersifat inkrah jadi harus segera diselesaikan," kata Kepala Disperkimtan Kota Ternate, Tonny Pontoh usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD membahas tentang KUA-PPAS APBD tahun 2025 di kantor DPRD, Selasa (13/8/2024).
Tonny bilang, dia sudah menyampaikan ke DPRD tentang usulan anggaran ganti rugi lahan tersebut untuk dibahas oleh DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Tadi saya sudah sampaikan itu, nanti komisi III sampaikan ke ketua TAPD bersama pemerintah kota untuk apakah anggaran itu masuk di APBD perubahan ataukah di induk," tandas Tonny. (fan)
Komentar