Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Libatkan Istri Polisi 

Kantor Polda Malut.

Ternate, malutpost.com -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) memeriksa dua saksi kasus pencemaran nama baik yang dilakukan istri polisi berinansial RS alias Ratna.

Mereka yang diperiksa berinisial NY alias Nuri dan AT alias Tuti pada, Selasa (6/8/2024).

"Sudah ada 2 saksi yang diperiksa terkait laporan dari WBM alias Wiwin. Nanti penyidik kaji lagi keterangan saksi," jelas Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, Kamis (8/8/2024).

Mirjan Marsaoly, penasehat hukum Wiwin mengatakan, saksi yang diperiksa adalah salah satu teman medsos istri polisi.

"Karena 2 saksi sudah diperiksa kami minta penyidik juga panggil beberapa orang yang ikut membagikan postingan terlapor untuk diperiksa. Mereka yang ikut membagikan itu, di antaranya akun Ulfah Giva, Rohani Toge dan Ina Rahayan," kata Mirjan.

Mirjan juga meminta penyidik segera memeriksa terlapor karena postingannya yang menuduh korban berselingkuh dengan suami korban tak dihapus.

"Terlapor ini, terlihat menantang laporan kami, sehingga postingannya tidak mau dihapus," jelasnya.

Ratna dilaporkan karena mengunggah foto Wiwin disertai narasi yang menyebut Wiwin sebagai perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. "Ada yang kanal perempuan ini, orang Bacan Yaba, Desa Loit beralamat di Ternate. Kase info dia bahugel deng saya pe laki su lama. Muka barani su tau torang su ada ana 3 perempuan ini muka berani sekali. Dia pe nama Wiwin pange Cici. Unggahan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman dan memilih menempuh jalur hukum. (one)

Komentar

Loading...