Catat! Ini Titik Retribusi Parkir di Kepulauan Sula yang Mulai Berlaku Tahun Ini

Sanana, malutpost.com -- Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai memberlakukan retribusi parkir di sejumlah titik di pusat Kota Sanana.
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi, kepada malutpost.com mengatakan, penarikan retribusi parkir ini akan dilakukan di pusat-pusat keramaian, seperti area pertokoan, taman, pelabuhan dan lain-lain.
"Perda sudah jadi tinggal menunggu peraturan bupati. Jika Perbub sudah jadi maka, 2024 kita sudah melakukan penarikan retribusi parkir," kata Chairullah, Selasa (30/7/2024).
Dia menyebut, biaya parkir khusus kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 5000. Chairullah menyebut, penerapan biaya parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendukung perekonomian di Kepulauan Sula.
"Semoga berjalan lancar sehingga dapat lebih meningkatkan PAD kita di Kepulauan Sula," pungkasnya.(ham)
Komentar