Dua Bulan Lebih jadi Buron, Pelaku Penganiayaan di Taliabu Berhasil Ditangkap

Pelaku saat berhasil ditangkap anggota Resmob Pulau Taliabu, di Kelurahan Akeboca, Kota Ternate.(for malutpost.com)

Bobong, malutpost.com -- Terduga pelaku penganiayaan inisial TJ alias Ete (26) berhasil ditangkap Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Ete yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Raflin S (27 tahun) ini berhasil ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Pulau Taliabu pada Minggu, 21 Juli 2024 siang.

Ete ditangkap di kawasan Akeboca, Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

"Kini terduga pelaku sementara diamankan di Mapolsek Ternate Utara. Rencananya, Ete akan dibawa ke Taliabu pada Rabu, 24 Juli 2024 besok menggunakan transportasi laut. Jadi perkara ini sudah naik tahap penyidikan dan akan diproses lebih lanjut,"akunya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan Ete ini terjadi saat korban Raflin menghadiri pesta joget di Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat Minggu, 28 April 2024 lalu.

Sekira pukul 02.00 WIT dini hari di sekitar lokasi pesta joget, terjadi keributan. Usut punya usut ternyata Ete meninju wajah korban tanpa sebab.

Setelah itu, Ete langsung melarikan diri. Tidak terima dipukul, korban langsung melapor ke Polres Pulau Taliabu hingga akhirnya berhasil ditangkap.(nox/aji)

Komentar

Loading...