Bendahara BPBD Kota Ternate dan Direktur Cafe Big Boss jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ternate, malutpost.com -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun 2021.
Dugaan korupsi ini terjadi saat penanganan darurat bencana non-alam corona virus desease atau COVID-19 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun anggaran 2021.
Empat orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NA selaku bendahara pengeluaran BPBD Kota Ternate.
Tersangka berikut yakni HA selaku Direktur CV Butet Agung Maraja yang bertindak sebagai penyedia bantuan sosial sembako dan tersangka inisial PAA selaku Direktur Café Big Boss, penyedia makan siang dan makanan ringan.
Setelah ditetapkan tersangka, empat tersangka ini langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan terhadap para teersangka juga karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana ketentuan undang-undang.
"Empat orang tersangka ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 23 Juli 2024 sampai 11 Agustus 2024,"aku Kajari Ternate, Abdulah pada Selasa (23/7/2024).
Abdullah menjelaskan, empat orang ini ditetapkan tersangka karena tindak pidana melakukan korupsi tahun 2021.
Dimana, anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Ternate mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.000.000.000.
Kemudian pada bulan November 2021, terdapat perubahan anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) menjadi Rp25.000.000.000.
"Dari anggaran tersebut yang terealisasi sebesar Rp14.487.447.000. Dari situ ditemukanlah ada penyimpangan yang merugikan negara senilai Rp.803. 951. 500,"tandasnya.(one/aji)
Komentar