Ratusan Napi di Maluku Utara Bakal Terima Remisi, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Kadivpas Malut, Hensah.(for malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) usulkan ratusan narapidana mendapatkan remisi di tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

"Kita (kemenkumham) usulkan 700 narapidana, baik di Lapas maupun Rutan se Maluku Utara supaya mendapatkan remisi di 17 Agustus 2024,"ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah pada Senin (22/7/2024).

Dari 1.200 orang narapidana di Malut, sambung Hensah, hanya 700 yang akan mendapatkan remisi.

Bagi narapidana yang mendapatkan resmi itu dilihat dari kelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib selama 9 bulan terakhir.

Persyaratan berikut yakni narapidana yang sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan di Lapas maupun Rutan.

"Jadi kita (Kemenkumham) berikan batas waktu ke Lapas dan Rutan masukan usulan remisi sampai 31 Juli 2024. Kalau sudah masuk, usulan itu akan dikirim ke pusat agar sebelum tanggal 17 Agustus, surat keputusan (SK) sudah dikeluarkan,"jelasnya.

Hensah menegaskan, dalam remisi tidak ada penilaian yang membedakan narapidana atau penilaian kualifikasi kasus. Semua diberikan sama.

"Jadi tidak ada yang membedakan, semua berhak mendapatkan remisi asalkan belum pernah membuat pelanggaran,"pungkasnya.(one/aji)

Komentar

Loading...